Qada dan Qadar menurut Qadariyah,Mu'tazilah,Jabariyah dan Ahlussunah wal Jamaah



A.    Perbedaan pendapat tentang Qada dan Qadar

Tentang Qada dan Qadar, dikalangan ulama bebeda pendapat. Satu yang menjadikan perbedaan, adalah perdebatan tentang manusia. Apakah manusia adalah Musayyar ataukah manusia sebagai Mukhayyar. Musayyar adalah mengikuti apa-apa yang harus ia lakukan sesuai dengan perintah. Sedangkan Mukhayyar adalah mempunyai kebebasan untuk berbuat sesuai dengan keinginannya. Berikut ini pendapat Tiga golongan:

1.     Pendapat Qodariyah dan Mu’tazilah

Golongan Qadariyah dan Mu’tazilah berpendapat, bahwa manusia adalah Mukhayyar, yaitu mempunyai kebebasan untuk memilih dan menentukan perbuatannya sendiri tanpa campur tangan dari Allah swt. Pendapat golongan Qadariyah dan Mu’tazilah didasarkan pada firman Allah swt. dalam (Q.S. ar-Ra’d [13] : 11)

2.     Pendapat Jabariyah

Golongan Jabariyah berpendapat bahwa, manusia adalah musayyar, yaitu tidak mempunyai kekuasaan untuk mewujudkan keinginannya. Golongan ii berpendapat , bahwa manusia terpaksa dalam melakukan perbuatannya atau disebut majbur. Pendapat ii didasarkan pada firman Allah swt. dalam (Q.S. al-Anfal [8] : 17)

3.     Pendapat Ahlussunah wal Jamaah

Golongan ketiga ini menggabungkan pendapat Jabariyah,Qadariyah, dan Mu’tazilah. Ahlussunah wal Jamaah berpendapat bahwa segala sesuatu yang terjadi pada manusia memang telah ditentukan oleh Allah swt. tetapi manusia juga memilki peran dalam mewujudkan perbuatannya, karena Alah memberikan kasab pada mereka. Menurut Ahlussunah wal Jamaah, yang disebut kasab adalah perbuatn manusia dengan kehendak Allah berjalan beriringan.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKALAH ISTIMDAD DALAM USHUL FIQIH

Peradaban Dunia Sebelum Islam