IJTIHAD
IJTIHAD
Pembagian
ijtihad dilihat dari segi cakupan bidang yang menjadi obyeknya, ijtihad diagi
menjadi dua, yaitu :
a. Ijtihad Kulliy (menyeluruh), yaitu ijtihad yang
dilakukan seorang mujtahid yang meliputi keseluruhan bidang hukum islam.
b. Ijtihad Juz’iy (persial), yaitu ijtihad yang
dilakukan oleh seseorang terhadap sebagian masalah saja.
ditinjau
dari segi jumlah pelakunya ada dua :
a. Ijtihad fardi (perseorangan), yaitu ijtihad yang
tidak mendapatkan persetujuan dari mujtahid lain terhadap suatu masalah.
b. Ijtihad jama’i (kolektif), setiap ijtihad yang
telah mendapat persetujuan dari para mujtahid terhadap suatu masalah.
Ditinjau
dari segi metode yang digunakan, ada tiga :
a. Ijtihad bayani, yaitu ijtihad yang dilakukan
dengan cara menjelaskan hukum-hukum syara’ berdasrkan bunyi nash syara’.
b. Ijtihad qiyasi, yaitu ijtihad yang dilakukan
dengan cara menyamakan kasus baru dengan kasus lama yang sudah ada ketetapan
hukumnya berdasarkan nash disebabkan adanya persamaan illat.
c. Ijtihad istishlahi, yaitu ijtihad yang dilakukan
untuk menetapkan hukum syara’ terhadap masalah baru yang tidak dapat ditemukan
dalam nash dengan cara penalaran yang didasarkan pada asas kemaslahatan.
Dari
segi tujuannya, ijtihad dibagi menjadi dua :
a. Ijtihad istinbathi, yaitu ijtihad yang dilakukan
untuk menggali hukum syara’ terapan dri dalil-dalilnya yang terperinci.
b. Ijtihad tathbiqi, yaitu ijtihad yang dilakukan
untuk menerapkan hukum syara’ secara tepat dalam suatu kasus.
Dari
segi orientasi mujtahid dalam meakukannya, ijtihad dibagi menjadi dua :
a.
Ijtihad Tradisional, yaitu ijtihad dalam penggalian
dan penetapan hukum lebih berorientasi pada ungkapan-ungkapan tersurat dari
nash. pelaku ijtihad ini populer disebut golongan ahl al-hadits.
b. Ijtihad rasional, yaitu ijtihad yang dalam pengkajian dan penetapan hukum lebih berorientasi pada pendayagunaan nalar.
b. Ijtihad rasional, yaitu ijtihad yang dalam pengkajian dan penetapan hukum lebih berorientasi pada pendayagunaan nalar.
Comments
Post a Comment