IJTIHAD




IJTIHAD

Pembagian ijtihad dilihat dari segi cakupan bidang yang menjadi obyeknya, ijtihad diagi menjadi dua, yaitu :

a.      Ijtihad Kulliy (menyeluruh), yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid yang meliputi keseluruhan bidang  hukum islam.
b.      Ijtihad Juz’iy (persial), yaitu ijtihad yang dilakukan oleh seseorang terhadap sebagian masalah saja.

ditinjau dari segi jumlah pelakunya ada dua :

a.      Ijtihad fardi (perseorangan), yaitu ijtihad yang tidak mendapatkan persetujuan dari mujtahid lain terhadap suatu masalah.
b.      Ijtihad jama’i (kolektif), setiap ijtihad yang telah mendapat persetujuan dari para mujtahid terhadap suatu masalah.

Ditinjau dari segi metode yang digunakan, ada tiga :

a.      Ijtihad bayani, yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menjelaskan hukum-hukum syara’ berdasrkan bunyi nash syara’.
b.      Ijtihad qiyasi, yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menyamakan kasus baru dengan kasus lama yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash disebabkan adanya persamaan illat.
c.      Ijtihad istishlahi, yaitu ijtihad yang dilakukan untuk menetapkan hukum syara’ terhadap masalah baru yang tidak dapat ditemukan dalam nash dengan cara penalaran yang didasarkan pada asas kemaslahatan.

Dari segi tujuannya, ijtihad dibagi menjadi dua :

a.      Ijtihad istinbathi, yaitu ijtihad yang dilakukan untuk menggali hukum syara’ terapan dri dalil-dalilnya yang terperinci.
b.      Ijtihad tathbiqi, yaitu ijtihad yang dilakukan untuk menerapkan hukum syara’ secara tepat dalam suatu kasus.

Dari segi orientasi mujtahid dalam meakukannya, ijtihad dibagi menjadi dua :
a.  
    Ijtihad Tradisional, yaitu ijtihad dalam penggalian dan penetapan hukum lebih berorientasi pada ungkapan-ungkapan tersurat dari nash. pelaku ijtihad ini populer disebut golongan ahl al-hadits. 
b. Ijtihad rasional, yaitu ijtihad yang dalam pengkajian dan penetapan hukum lebih berorientasi pada pendayagunaan nalar.

Comments

Popular posts from this blog

Qada dan Qadar menurut Qadariyah,Mu'tazilah,Jabariyah dan Ahlussunah wal Jamaah

MAKALAH ISTIMDAD DALAM USHUL FIQIH

Peradaban Dunia Sebelum Islam