Ringkasan fiqih muamalah
SALAM DAN
ISTISHNA
A. SALAM
1. Pengertian salam
Secara bahasa yaitu
mendahulukan pembayaran dan mengakhirkan barang. Sedangkan secara istilah transaksi
yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan dalam suatu tempo dengan harga yang
telah disepakati.
2. Dasar hukum salam
Jadi salam itu adalah akad yang dibolehkan ,
meskipun objeknya tidak ada majlis akad , sebagai pengecuIalian dari persaratan
jual beli yang berkaitan dengan
objeknya. Dasar hukumnya akad salam (QS. Al-Baqarah : 282).
Ibnu
Abbas dalam atsar yang diriwayatkan oleh
Imam Asy-Syafi’i, Thabrani, Al-Hakim dan Baihaqi, dan dikutip oleh Wahbah
Zuhaili mengatakan .
اشهد ان السلف المضمن الى اجل قد احله ا الله فى
كتا به و ا ذ ن فيه ثم قرأ قوله تعا ل
“Aku bersaksi (meyakini) bahwa
sesungguhnya salaf (salam) yang ditanggungkan (dijanjikan) untuk masa tertentu,
sesungguhnya telah dihalalkan oleh Allah didalam kitab-Nya dan diizinkan untuk
dilakukan , hendaknya kamu menulis dengan benar”
3. Rukun dan syarat-syarat salam
Salam ini
adalah salah satu dari bentuk jual beli, adapun rukunnya
a. Rukun salam
Menurut hanafiah rukun salam adalah
ijab dan qabul.sedangkan menurut jumhur ulama, ada Aqid, Ma’qud alaih, dan
sighat.
b. Syarat-syarat salam
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
-
Jenis muslam fih harus diketahui
-
Sifatnya harus diketahui
-
Ukuran dan kadarnya wajib diketahui
-
Masanya tertentu
-
Mengetahui kadar
-
Menyebutkan tempat
4. Hikmah akad
-
Kemudahan dalam urusan perniagaan
-
Menanamkanperasaan tolong-menolong
B. ISTISHNA
1. Pengertian istishna
Secara bahasa istishna mempunyai arti meminta atau membuatkan
sesuatu.Adapun secara istilah Istishna dalah transaksi terhadap barang dagangan
dalam tanggungan yang diisyaratkan untuk mengerjakannya.
2. Dasar hukum Istishna
Landasan hukum untuk istishna secara tekstual tidak ada, dan juga secara
logika tidak diperbolehkan, karena objek akad tidak ada. Namun menurut
hanfiah akad ini dibolehkan berdasarkan
istihsan, dan hukum kebolehannya digolongkan kepada ijma’ .
Mengenai ijma’ ini Anas bin Malik
meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
bersabda
إنّ أمّتي لا تجتمع على ضلا لة ، فإ ذ ار ايتهم
اختلا فا فعليكم با السواد الاعظم
a. Menurut ulama madzhab Hambali istisna’ ialah akad yang tidak benar atau batil dalam syariat islam. Ulama madzhab Hambali melarang akad berdalikan dengan hadits Hakim bin Hizam yaitu;
لاتبع ما ليس عند ك
(Riwayat Ahmad, Abu dawud,An Nasa’i, At-Tirmizy,Ibnu Majah,As-Syafi’i, Ibnu Jarud,Ad Daraquthny,Al Baihaqy8/519 dan Ibnu Hazem)
Rukun istishna, Aqid,Ma’qud alaih, dan sighat.
Sedangkan syarat-syaratnya antara lain sebagai
berikut
-
kesepakatan kriteria barang saat akad.
-
Tidak dibatasi waktu penyerahan barang
-
Barangnya barang yang berlaku muamalat
4.Hikmah istishna’
-
Terciptanya kreasi dan inovasi produk-produk yang sesuai
selera.
-
Terpenuhinya kebutuhan dan selera konsumen.
MUSYAKARAH DAN
MUDHARABAH
A. Pengertian Musyakarah
Secara bahasa
berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Syirkah ini
mempunyai beragam pengertian tergantung
bentuk syirkahnya. Beberapa definisi syirkah secara umum yang dikemukakan para uama:
“akad antara dua orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan”
“ungkapan tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih menurut cara yang telah duketahui”
“kesepakatan dalam pembagian hak dan usaha”
- Syarat Syirkah menurut para ulama :
a. Ulama Hanafiyah
-
Berkaitan dengan semua bentuk syirkah
-
Berkaitan dengan syirkah al-maal
-
Yang khusus berkaitan dengan syirkah mufawwadhah.
-
Berkaitan dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat dalam mufawwadah.
b. Ulama Malikiyah
-
syarat yang berkaitan dengan pihak yang berakad
-
berkaitan dengan sighat akad
-
berkaitan dengan modal
B. Pengertian Mudharabah
Secara bahasa berasal dari kata dharab yang
berarti bergerak, menjalankan, memukul dan lain-lain. Sedangkan secara istilah
berarti sepotong, karena pemilik modal menyisihkan sepotong hartanya untuk
dijadikan modal berdagang.
-Definisi mudharabah menurut para Ulama
a. Menurut para fuqaha Mudharabah ialah akad yang salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan yang telah ditentukan dari keuntungan.
b. Menurut Hanafiyah,
Harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa untuk mengelola
harta itu.
c. Malikiyah berpendapat
Pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan
dengan pembayaran yang ditentukand. Ulama Syafi’iyah Berpendapat bahwa, mudharabah ialah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada
orang lain.
Ø Syarat
dan rukun mudharabah
Menurut ulama Syafi’iyah dan rukun-rukun qiradh ada enam:
1. Pemilik barng yang menyerahkan
barang-barangnya
2. Orang yang bekerja
3. Akad mudharabah
4. Mal
5. Amal
6. Keuntungan
Ø Syarat-syarat sah Mudharabah
-
Modal atau barang berbentuk uang tunai.
-
Orang yang berakad melakukan tasharuf
-
Modal harus jelas
-
Keuntungan menjadi milik pengelola dan modal.
-
Melafazkan ijab dari pemilik modal
-
Mudharabah besifat mutlak
Ø Hikmah Musyarakah
-
Terciptanya kekuatan dan kemajuan terutama dalam ekonomi
-
Lebih mantap dalam berpikir untuk kemajuan
-
Terjalinnya rasa persaudaraaan dan solidaritas
-
Jika usahanya berkembangjangkauan operasionalnya semakin
luas maka membutuhkan tenaga kerja yang banyak
MUZARA’AH,
MUKHABARAH DAN MUSAQAH
A. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah
Secara bahasa Muzara’ah itu tanaman,sedangkan
Mukhabarah itu tanah yang gembur . Muzara’ah dan Mukhabarah ini mempunyai
pengertian yang hampir mirip yaitu kontrak kerja sama antara pemilik tanah
(malik) dengan pekerja (amil) untuk bercocok tanam,dengan sistem bagi hasil
sesuai kesepakatan, bedanya kalau Muzara’ah itu benihnya berasal dari pemilik
tanah, sedangkan Mukhabarah benihnya berasal dari pekerja.
Ø Rukun yang harus ada didalam Muzara’ah ;
1. Pemilik tanah
2. Petani penggarap
3. Objek Al-Muzara’ah
4. Ijab dan kabul
Ø Berbeda dengan Muzara’ah, rukun Mukhabarah
menurut Hanafiah, rukunnya hanya ada satu yaitu Akad, yaitu ijab dan kabul
antara pemilik dan pekerja. Adapun syarat-syarat Muzara’ah yang harus kita
penuhi adalah ;
1. Yang berakad, baligh dan berakal.
2. Benih yang akan ditanam harus jelas dan
menghasilkan.
3. Yang menyangkut pertanian.
4. Yang menyangkut hasil panen
5. Waktu harus jelas dalam akad sejak semula
karena akad muzara’ah mengandung akad al-ijarah.
Ø Di dalam Mukhabarah terdapat beberapa syarat-syarat
yang harus dipenuhi diantaranya;
1. Yang berakad, Mumayiz tidak harus baligh dan
bukan orang murtad.
2. Tanaman , lebih baik jika diberikan kepada
pekerja.
3. Garapan, memungkinkan untuk di garap,jelas,
ada penyerahan tanah.
4. Tanaman yang dihasilkan. Jelas ketika
akad,harus kerjasama dua orang yang akad.
5. Ditetapkan ukuran antara keduanya.
6. Tujuan harus berdasarkan pada tujuan syara.
7. Dibolehkan menggunakan alat tradisional maupun
modern,dan tidak bermaksud hanya menggunakan alat mukhabarah , akan dipandang
rusak apabila tidak dikaitkan dengan akad.
8. Tempo.
Ø Hikmah
yang dapat kita ambil dari Muzara’ah dan Mukhabarah adalah menghindari
Kepemilikan yang tersia-sia baik itu pemilikan hewan maupun tanah. Selain itu
juga terdapat pembagian hasil yang saling menguntungkan.
B. Pengertian Musaqoh
Musaqah secara bahasa adalah transaksi dalam perairan . Sedangkan akad
Musaqah yaitu bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan petani penggarap untuk
memberikan hasil yang maksimal .Kemudian segala sesuatu yang dihasilkan menjadi
hak bersama sesuai kesepakatan mereka .
Di dalam melaksanakan Musaqah tentunya ada rukun-rukunnya, dan menurut ulama
Syafi’iyah rukun-rukun musaqah ada 5 diantaranya;
1. Sighat bisa dilakukan dengan jelas dan dengan
samaran .
2. Pihak yang berakad, baligh,berakal dan tidak
berada dalam pengampunan.
3. Hasil dari yang dirawat dan dipeliharanya
boleh dibagi hasil.
4. Masa kerja ditentukan lama waktu yang akan
dikerjakan
5. Hasilnya ditentukan sesuai kesepakatan mereka.
Ø Selain ada rukunnya, didalam Musaqah mempunyai
beberapa syarat yang harus dipenuhi ;
1. Yang berakad harus baligh dan berakal.
2. Objek Musaqah
3. Tanah diserahkan sepenuhnya kepada petani
penggarap tanpa campur tangan.
4. Harga yang dihasilkan dari kebun sesuai
kesepakatan mereka.
5. Perjanjian harus jelas.
Ø Hikmah dari adanya Musaqah adalah
menghilangkan kemiskinan, saling tukar manfaat diantara manusia.
AKAD
1. Pengertian Akad
Menurut ulama fiqih, akad itu bisa ditinjau dari dua sisi, yaitu secara
umum dan secara khusus.
Umum => Akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama syafi’iyah, malikiyah,
dan hanabilah akad adalah yang dikerjakan seseorang
berdasarkan keinginan sendiri.
Khusus => menurut ulama fiqih
a. Akad adalah ikatan ijab-kabul yang berdasarkan
ketentuan syara’ dan berdampak pada objeknya.
b. Akad adalah pengaitan ucapan salah satu dari
yang akad dengan yang lainnya secara syara’
Ø Rukun-rukun akad
Diantara rukun-rukun aqad yaitu
-
Aqid
=> orang yang berakad
-
ma’qud alaih
=> objek yang akan di akadkan
-
maudhu’ al’-aqd => tujuan atau maksud mengadakan akad
-
sighat al-aqd
=> ijab dan kabul
Ø Syarat-syarat aqad
-
Keduanya cakap bertindak
-
Yang dijadikan akad dapat menerima hukumnya
-
Akad di izinkan oleh syara’
-
Bukan aqad yang dilarang oleh syara’
-
Ijab itu jalan terus, tidak di cabut sebelum kabul
-
Ijabdan kabul bersambung
Ø Macam-macam akad
-
aqad shahih => akad yang sesuai rukun dan syarat
-
aqad yang tidak shahih => akad yang tidak sesuai
dengan rukun dan syarat
Ø Berakhirnya akad
-
Berakhirnya masa berlaku akad
-
Dibatalkan oleh pihak yang berakad
-
Dalam akad bersifat mengikat
-
Salah satu pihak akad meninggal dunia.
Comments
Post a Comment